Polres Sukabumi Dalami Dugaan Pembuatan SIM Palsu, 1 Orang Diamankan
1 min read

Polres Sukabumi Dalami Dugaan Pembuatan SIM Palsu, 1 Orang Diamankan

*UKABUMI –RESPONDENEWS.COM, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dugaan praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana bersama Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat pada Selasa, 26 Agustus 2026.

IPTU Dudi Suharyana mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami bagaimana proses pembuatan SIM palsu tersebut, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana praktik tersebut telah berlangsung.

“Temuan ini masih dalam tahap pengembangan. Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Dudi.

Sementara itu, AKP Abdurrohman Hidayat menjelaskan bahwa Satlantas juga melakukan pendalaman dari sisi administrasi dan penerbitan SIM. Tujuannya untuk memastikan keaslian dokumen dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.

Ia juga menjelaskan alasan pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah perbedaan pada SIM palsu. Salah satunya pada penulisan institusi penerbit. Pada SIM yang dipalsukan tertulis “Polres Pelabuhan”, sementara yang resmi untuk wilayah tersebut adalah “Polres Sukabumi”.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 1 orang terduga pelaku dengan inisial AS. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya laptop dan mesin cetak yang diduga digunakan untuk memproduksi SIM palsu.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Warga diminta mengikuti seluruh prosedur resmi dalam pembuatan maupun perpanjangan SIM untuk menghindari permasalahan hukum.

Pihak kepolisian menegaskan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan setelah proses penyelidikan memperoleh hasil yang cukup.

*(Barkah)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *