Tusuk Korban dengan Golok, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi
1 min read

Tusuk Korban dengan Golok, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi

SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan langsung mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Tiba-tiba pelaku datang dan menusuk korban menggunakan golok kecil. Setelah kejadian, pelaku diamankan oleh rekan-rekan korban dan selanjutnya dibawa ke pihak kepolisian.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok, dua buah pakaian korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan menusuk menggunakan golok kecil sebanyak dua kali pada bagian perut dan punggung. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Barkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *