Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras dari Razia di Wilayah Sukabumi
Sukabumi – RESPONDENEEWS.COM,Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras (miras) dari kegiatan razia yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam.
Razia tersebut dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 276 botol miras dari dua lokasi. Barang bukti selanjutnya diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., mengatakan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dan terukur,” ujar Kompol Agus Susanto.»
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam razia tersebut petugas mengamankan ratusan botol miras dari dua lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara.
“Dari hasil kegiatan, kami mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Iwan Hendi Sutisna.
Polres Sukabumi menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Barkah
