Langgar Perda No 8 Tahun 2007, Tambal Ban di Trotoar Depan Depo Terracon 2 Cakung Harus Ditertibkan

JAKARTA TIMUR – respondenews.com,Adanya Bangunan yang bikin pandangan kurang enak di pandang oleh mata dan trotoar yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki justru digunakan sebagai tempat usaha tambal ban.

Seperti pantauan Jaya Posnews.co.id di RW 06 jalan raya Cakung,
tepatnya di depan depo Terracon 2, Senin (28/9/2026). Sepanjang trotoar
dimanfaatkan sebagai tempat tinggal dan jasa tambal ban untuk menjalankan
usahanya.

Sejumlah peralatan begkel seperti kompresor, ban
kendaraan berbagai ukuran dan berbagai peralatan lainnya digelar
menutupi trotoar. Mereka bahkan sengaja membangun tenda di atas trotoar
untuk melindungi dari sengatan matahari dan hujan. Akibatnya, pejalan
kaki terpaksa harus menggunakan bahu jalan untuk melintas. Hal ini tentu
saja mengancam keselamatan pejalan kaki.

Di satu sisi, akan menghambat saluran air pada saat hujan dan seperti di jalan raya Cakung dan beberapa titik lainnya di jalan raya Cakung,
Pemko Jakarta Timur harus tegas melakukan pembersihan terhadap tukang tambal ban yang menjalankan usaha di atas trotoar. Akan tetapi ketegasan ini. Buktinya usaha tambal ban yang menjamur di jalan
Raya RW 06 Cakung Jakarta Timur ini sudah berjalan sekian tahun tanpa tersentuh aturan dan tindakan dari Satpol PP Kecamatan Cakung, dan tingkat Wali Kota Jakarta Timur serta hukum.

Pemkot Kota Administrasi Jakarta Timur tidak bersikap tebang pilih dalam menindak semua
pedagang ataupun pengusaha jasa tambal ban yang menggunakan trotoar
sebagai tempat usaha dan tempat tinggal.

Dalam Aktivitas tambal ban di atas trotoar secara utama diatur dan dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bukan Peraturan Gubernur (Pergub).Dalam hukum tata ruang di Jakarta, usaha jasa seperti tambal ban yang menempati fasilitas umum dikategorikan dalam aturan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Berikut adalah pasal-pasal krusial yang dilanggar:Pasal 1 Angka 14: Menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa (termasuk tambal ban) di badan jalan atau trotoar dikategorikan sebagai PKL.Pasal 25 Ayat (1): Secara spesifik melarang setiap orang atau badan untuk berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya.Apakah Ada Pergub yang Mengaturnya?Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.Namun, Pergub tersebut tetap melarang adanya usaha di trotoar kecuali pada spot atau zonasi khusus yang sudah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur dan tidak mengganggu hak pejalan kaki.

Di luar zona resmi tersebut (seperti lapak tambal ban liar), penindakan tetap merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Sementara itu, Muhammadong sebagai Kasatpol PP Jakarta Timur saat dikonfirmasi oleh awak media akan dicek.

Rosid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *