JAKARTA-*RESONDENEWS.COM Sebanyak *9.936.100 butir* obat berbahaya hasil sitaan dimusnahkan aparat penegak hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari obat jenis *TRIHEXYPHENIDYL, HEXYMER dan TRAMADOL* dengan rincian sebagai berikut:
*1.* Sebanyak *94 kardus* berisi 32 botol @1.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl, total *3.008.000 butir*, dimusnahkan seluruhnya.
*2.* Sebanyak *2 botol plastik putih* berisi @1.000 butir Trihexyphenidyl, total 2.000 butir, dimusnahkan 1.995 butir, sisa 5 butir untuk uji Lab dan pembuktian sidang.
*3.* Sebanyak *139 kardus* berisi 48 botol @1.000 butir obat jenis Hexymer, total *6.672.000 butir*, dimusnahkan seluruhnya.
*4.* Sebanyak *1 kardus* berisi 37 botol @1.000 butir Hexymer, total *37.000 butir*, dimusnahkan 36.995 butir, sisa 5 butir untuk Lab dan sidang.
*5.* Sebanyak *1 kardus* berisi 191 pack plastik @10 strip @10 butir obat jenis Tramadol, total *19.100 butir*, dimusnahkan 19.095 butir, sisa 5 butir untuk Lab dan sidang.
Total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak *9.936.100 butir*. Sebanyak *15 butir disisihkan* untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan instansi terkait sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
Abah kokoy
Share this content:
Post Comment