Warga Cisarua Keluhkan Pemasangan Wifi tanpa Ijin
2 mins read

Warga Cisarua Keluhkan Pemasangan Wifi tanpa Ijin

Sukabumirespondenews.com,Warga Keluhkan pemasangan tiang wifi di wilayah Kampung Cisarua Rt13/03, Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, yang mana pemasangan tihang wifi tersebut tidak memiliki ijin dari warga.Minggu(30/11/2025).

Menurut keterangan dari salah satu warga RT 13/03 Desa Sukamanis, dirinya mengeluhkan dengan adanya Pemasangan tihang wifi di depan rumahnya.

” Dirinya berharap pihak terkait agar ketika memasang tihan harus ada ijin donk dari pelihak lahan maupun pihak Pemerintahan.” Ucapnya

Lebih lanjut kata Milah, kemudian saya mengkonfirmasi kepihak wifi
katanya atas ijin Kades RT RW, tapi RT Rw saya mengkonfirmasi lagi katanya atas ijin dari kades, akan tetapi warga tidak merasa menandatangani surat persetujuan.” Jelasnya

Sementara Ketua JBN (Jurnalis Bela Negara) Budi Arya, adanya kejadian tersebut sangat disayangkan terjadinya,sebab pesemasangan tiang Wifi di tanah warga wajib memiliki izin dari pemilik tanah, dalam UUD 30 tahun 1999, dengan proses yang meliputi persetujuan dari pihak pemilik tanah, pengurus RT/RW, dan kelurahan/kecamatan.

Provider wajib mendapatkan persetujuan dari warga dan melakukan musyawarah, serta membayar kompensasi jika terjadi kerugian atau ada aturan daerah yang mengaturnya. Jika ada pemasangan tanpa izin, warga berhak menolak dan dapat melaporkan kepada pihak berwenang.

Prosedur dan Aturan
Persetujuan dan Musyawarah: Penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah serta melakukan musyawarah dengan pihak pengurus RT/RW dan kelurahan/kecamatan sebelum pemasangan dilakukan.
Kewajiban Izin: Pemasangan tiang harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, baik secara nasional maupun daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kompensasi: Provider wajib memberikan kompensasi jika pemasangan tiang menimbulkan kerugian bagi warga. Besaran kompensasi dapat diatur dalam peraturan daerah atau kesepakatan langsung.
Peraturan Daerah: Beberapa daerah, seperti Tangerang Selatan, memiliki peraturan teknis yang lebih detail mengenai pemasangan tiang, seperti batas tinggi tiang dan jarak antar tiang.
Sanksi: Penyelenggara yang memasang tiang tanpa izin dapat dikenakan sanksi.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Jangan Izinkan Langsung: Jangan biarkan provider memasang tiang di tanah Anda tanpa adanya persetujuan tertulis dan musyawarah yang jelas.
Tanyakan Izin: Mintalah provider menunjukkan izin resmi pemasangan sebelum pemasangan dimulai.
Komunikasikan: Jika ada masalah, diskusikan dengan pihak provider dan pengurus RT/RW setempat untuk mencari solusi.”
Lapor: Jika provider tetap nekat memasang tiang tanpa izin, laporkan ke pihak yang berwenang seperti Kelurahan, Kecamatan, atau Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. ” Jelasnya

Barkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *