Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka TP Korupsi Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa
1 min read

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka TP Korupsi Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa

Gorontalo, respondenews.com,  Februari 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka Tindak Pidana (TP) Korupsi Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Tersangka berinisial MTL diserahkan pada Senin (09/02) terkait kasus korupsi pemeliharaan berkala jalan Nani Wartabone senilai Rp761.494.800,- pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021.

Dalam proses penyidikan, MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum selaku peminjam perusahaan PT. FENDEL STRUCTURE ENGINEERING untuk melakukan pekerjaan pengawasan pemeliharaan jalan. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00.

Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H, menyatakan bahwa Polda Gorontalo telah menuntaskan perkara ini dengan total 4 tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka MTL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Barkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *