Polda Gorontalo Tegaskan Emas dari PETI Dilarang Perjualbelikan, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Gorontalo – respondenews.com,Polda Gorontalo telah memberikan penjelasan resmi terkait penutupan sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato yang memicu keresahan para penambang. Aparat menegaskan bahwa emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) dilarang keras untuk diperjualbelikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menyatakan bahwa aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan perintah undang-undang yang wajib dipatuhi semua pihak. “Kalau emas dari PETI memang tidak boleh diperjualbelikan. Itu sudah jelas melanggar hukum,” tegas Maruly saat dikonfirmasi di Mapolda Gorontalo, Selasa (3/3/2026).
Maruly menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin sah dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
“Menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual emas yang bukan dari pemegang izin resmi, ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.
Tak hanya penjual, pihak pembeli pun tak luput dari ancaman hukum. Toko emas yang diduga mengetahui asal-usul emas dari PETI namun tetap melakukan transaksi bisa dijerat pidana. “Pembelinya bisa terjerat pidana. Bahkan dapat dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain penjara, bisa juga ada perampasan atau pengembalian aset hasil kejahatan,” tegasnya.
Untuk menelusuri aliran dana dan aset, penyidik akan bekerja sama dengan PPATK. “Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset toko emas yang membeli emas hasil PETI,” tambah Maruly.
Di sisi lain, aparat penegak hukum telah melakukan penertiban aktivitas PETI di Pohuwato sejak 5 Januari 2026 dan hingga kini masih berlangsung, melibatkan Polda, Polres, serta unsur Forkopimda dan stakeholder terkait. “Penertiban sudah kami lakukan bersama APH dan unsur terkait sejak 5 Januari dan masih berjalan sampai sekarang,” ungkapnya.
Meski penindakan terus dilakukan, kepolisian juga mendorong solusi jangka panjang. Kapolda Gorontalo meminta Pemerintah Provinsi mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal. “Kapolda mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR, supaya masyarakat bisa menambang secara legal dan bertanggung jawab,” pungkas Maruly.
Barkah


