Peredaran Obat Berbahaya di Pabuaran Subang: Masyarakat Desak Tindakan Tegas Kepolisian
1 min read

Peredaran Obat Berbahaya di Pabuaran Subang: Masyarakat Desak Tindakan Tegas Kepolisian

Pabuaran, Subang -respondenews.com, Peredaran obat-obatan golongan G (gevaarlijk/berbahaya) seperti Tramadol dan Hexymer di Pabuaran, Subang, Jawa Barat, terus menjadi masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama remaja dan anak-anak sekolah. Obat-obat ini dijual bebas tanpa resep dokter, terutama di sekitar Pabuaran dan wilayah lainnya, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Masyarakat dan tokoh lokal telah mendesak Polres Subang untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat-obat berbahaya ini. Mereka meminta kepolisian untuk melakukan razia dan penutupan toko-toko ilegal yang menjual obat-obat tersebut. Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 telah mengatur bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Jajaran Polres Subang telah melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat-obat berbahaya ini, namun masih diperlukan tindakan lebih lanjut untuk memberantas peredaran obat terlarang ini. “Kami berharap aparat kepolisian dapat bertindak lebih tegas dan efektif untuk memberantas peredaran obat terlarang ini,” kata seorang warga Pabuaran.

Kapolres Subang, telah menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obat berbahaya di wilayah Subang. “Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran obat-obat berbahaya ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang ini,” katanya.

Masyarakat Pabuaran berharap agar kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat-obat berbahaya ini, sehingga kesehatan masyarakat dapat terjaga dan anak-anak dapat tumbuh sehat dan aman.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *