2 mins read

Media respondenews com Dukung Polres Karawang Berantas Peredaran Obat Keras Tertentu Ilegal

KARAWANG –responden news.Com,Keluarga Besar Media respondenerws.com, menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Resor (Polres) Karawang untuk memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT) yang disalahgunakan di wilayah Kabupaten Karawang. Pernyataan sikap ini disampaikan menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait maraknya OKT yang dijual bebas tanpa pengawasan dan izin resmi.

 

Dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu 18 April 2026, Media respondenews.com menilai persoalan peredaran OKT bukan sekadar pelanggaran hukum. Lebih dari itu, praktik ini disebut sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, serta stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

 

“Peredaran obat keras tertentu tanpa kontrol medis berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan fisik maupun mental, serta memicu tindak kriminalitas lainnya,” tulis pernyataan tersebut.

 

*Landasan Hukum Penindakan*

Dukungan yang disampaikan Medi respondenews.com, mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Pertama, *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* yang mengatur pengawasan sediaan farmasi dan perlindungan masyarakat. Kedua, *UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* khususnya terkait pencegahan penyalahgunaan zat adiktif.

 

Ketiga, *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen* yang melarang peredaran barang membahayakan masyarakat. Keempat, *Peraturan BPOM* yang menegaskan distribusi obat-obatan tertentu wajib dalam pengawasan ketat. Kelima, *KUHP* yang mengatur sanksi terhadap perbuatan membahayakan keselamatan umum dan kesehatan masyarakat.

 

*Lima Dorongan untuk Polres Karawang*

Melalui pernyataan sikapnya, Media respondenews.com, mendorong Polres Karawang mengambil lima langkah konkret:

 

1. *Menindak tegas* pelaku peredaran ilegal OKT tanpa pandang bulu, dari pengedar hingga bandar.

2. *Melaksanakan pengawasan dan razia rutin* di lokasi yang diduga menjadi titik distribusi, termasuk toko kelontong, warung, hingga penjualan online.

3. *Memperkuat koordinasi* dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, BPOM, serta instansi terkait lain untuk memutus rantai pasok.

4. *Meningkatkan edukasi* kepada masyarakat, terutama pelajar dan orang tua, mengenai bahaya penyalahgunaan OKT seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan sejenisnya.

5. *Menjaga keterbukaan informasi publik* agar masyarakat mengetahui perkembangan langkah penegakan hukum yang dilakukan.

 

*Siap Bersinergi Edukasi Publik*

Mediarespondenews.com,menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan aparat dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut akan diwujudkan lewat edukasi, penyebarluasan informasi, serta pemberitaan yang objektif dan konstruktif.

 

“Kami siap menjadi mitra strategis dalam kampanye publik. Tujuannya satu: Kabupaten Karawang yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat keras tertentu,” tutup pernyataan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan sikap yang disampaikan. Sebelumnya, beberapa laporan warga di media sosial menyebut penjualan OKT marak terjadi di sejumlah kecamatan dengan modus berkedok toko kosmetik atau warung kelontong.

 

*Data Pendukung*

BPOM RI mengklasifikasikan obat keras tertentu sebagai obat yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan OKT dalam dosis tinggi dapat menyebabkan halusinasi, kejang, kerusakan organ, hingga kematian. Di Jawa Barat, kasus penyalahgunaan OKT menjadi salah satu fokus pengawasan BPOM bersama kepolisian selama 2024-2025.

 

Barkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *