Jual Beli Emas Ilegal Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara
1 min read

Jual Beli Emas Ilegal Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara

GORONTALO-respondenews.com, Dir Reskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.,
Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan akan menindak tegas praktik jual beli emas hasil tambang ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah. Pelaku bisa dijerat hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh pihak Polda Gorontalo dalam konferensi pers hari ini. Mereka menyebut, perdagangan emas tanpa dokumen resmi atau yang dikenal dengan istilah “emas peti” melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba.

“Setiap orang yang melakukan penambangan dan perdagangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah,” tegas perwakilan Polda Gorontalo.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang masih melakukan aktivitas tambang rakyat untuk segera mengurus *Izin Pertambangan Rakyat (IPR)*. Dengan IPR, warga bisa menambang secara legal, aman, dan tidak terjerat hukum.

Langkah ini diambil untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Gorontalo memastikan akan meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik yang diduga menjadi jalur distribusi emas ilegal.

Masyarakat diimbau segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik jual beli emas tanpa izin di lingkungan mereka.

Barkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *