PEMECATAN KETUA RW 001 PEJAGALAN DINILAI SEPIHAK, DIDUGA LANGKAHI PERGUB DKI NO. 22/2022
*Jakarta* – respondenews.com,Pemberhentian Tjien Fi sebagai Ketua RW 001 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, oleh Lurah Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak. Langkah itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Tokoh masyarakat Kalijodo, Kadir L yang akrab disapa Daeng Kadir, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, lurah sebagai birokrat pelayan masyarakat tidak boleh sewenang-wenang menonaktifkan Ketua RW tanpa proses musyawarah.
“Saya kecewa dengan tindakan Lurah Pejagalan yang telah memberhentikan Ibu Tjien sebagai Ketua RW. Jika ada perbedaan pandangan soal kinerja, seharusnya diselesaikan secara dewasa, jangan main pecat begitu saja,” ujar Kadir di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Kadir menilai alasan pemecatan karena tidak adanya musyawarah warga tingkat RW dibuat sepihak dan menyesatkan. Ia menyebut Tjien Fi sudah beberapa kali menggelar musyawarah warga. Undangan resmi dikeluarkan pada Januari, Februari, April, Mei, dan terakhir September 2025, termasuk pertemuan dengan pengurus RT.
“Jadi alasan pemecatan karena tidak ada musyawarah adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Tjien Fi yang kini berstatus nonaktif, didampingi kuasa hukumnya Nefton Alfares, http://SH.MH. Ia menjelaskan musyawarah yang digelar membahas distribusi alat kebersihan dan penampungan aspirasi warga, serta terbuka untuk evaluasi kinerja.
Namun dari 19 pengurus RT, hanya 7 orang yang hadir. Karena tidak memenuhi kuorum 50% plus 1, keputusan hasil rapat tidak bisa diambil.
“Pengambilan keputusan hasil rapat tidak bisa dilakukan karena rapat hanya dihadiri 7 pengurus dari total 19 pengurus RT,” kata Tjien Fi.
Kuasa hukum Nefton Alfares menegaskan, sesuai Pergub DKI No. 22/2022, kehadiran rapat harus memenuhi forum untuk sah mengambil keputusan. Ia menilai pemberhentian kliennya tidak sesuai mekanisme aturan.
“Dasar hukum pemberhentian Ketua RW dengan alasan lalai melaksanakan kinerjanya adalah alasan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang benar berdasarkan Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022,” ujar Nefton.
Pergub tersebut mengatur lurah dapat memberhentikan Ketua RT/RW atas usulan warga atau temuan pelanggaran di lapangan, namun keputusan pemberhentian pengurus RW dilakukan melalui musyawarah RW. Pelanggaran berat yang dimaksud meliputi menghalangi hak masyarakat, bertindak diskriminatif, melakukan tindakan tercela, melanggar tugas dan kewajiban, serta tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.
Daeng Kadir meminta agar pemecatan Ketua RW 001 ditinjau kembali. Ia bahkan mengaku telah menurunkan 200 orang anggota untuk mendatangi kantor RW 001 meminta penjelasan terkait keputusan lurah.
“Aturan ini bertujuan menjaga demokratisasi di tingkat akar rumput dan memastikan pemberhentian didasarkan pada aspirasi warga, bukan keputusan sepihak,” tutup Kadir.
_Sumber: Keterangan tokoh masyarakat dan kuasa hukum Ketua RW 001 Pejagalan_
Rosid


