Ketua RW 011 Semper Timur Diduga Aniaya 5 Anak di Bawah Umur, Warga Kampung Sawah Dukung Proses Hukum
3 mins read

Ketua RW 011 Semper Timur Diduga Aniaya 5 Anak di Bawah Umur, Warga Kampung Sawah Dukung Proses Hukum

Jakarta-respondenews.com, 18 Juni 2026_ – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Ketua RW 011 Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Abu Bakar, terhadap lima anak di bawah umur memicu kemarahan warga Kampung Sawah. Para orang tua korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa 16 Juni 2026 dini hari.

*Kronologi Kejadian Versi Korban & Saksi*
Peristiwa bermula Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 23.40 WIB. Lima anak warga RT 007 Kampung Sawah baru selesai berjualan. Mereka kemudian beristirahat sambil melakukan siaran langsung/live di aplikasi media sosial di depan salah satu rumah warga.

Merasa terganggu, Abu Bakar selaku Ketua RW 011 menegur anak-anak tersebut dengan cara kasar. Teguran diabaikan karena menurut para anak, kegiatan mereka tidak mengganggu siapa pun dan dilakukan di area depan rumah sendiri.

Kesal karena tidak diindahkan, pelaku disebut melompat dari jendela rumahnya dan melempar sebatang kayu ke arah anak-anak. Kayu itu nyangkut di atas genteng dan tidak mengenai sasaran.

Setelah itu Abu Bakar mengejar kelima anak hingga ke rumah Bardi, orang tua salah satu korban berinisial SR 13 tahun. Pintu rumah didobrak, lalu pelaku melakukan pemukulan, gamparan, dan makian kepada kelima anak yang berada di dalam rumah.

Bardi 49 tahun mengaku kaget mendengar teriakan anaknya minta tolong. “Ayah, ayah, SR dipukul ayah sama pak RW, tolong ayah sakit ayah,” ujar Bardi menirukan ucapan anaknya saat kejadian.

Akibat penganiayaan itu, korban SR sampai muntah 2 kali. Korban lainnya juga mengalami luka memar akibat pukulan dan tamparan.

Tidak terima anaknya dianiaya, Bardi bersama keluarga korban lain dan sejumlah warga mendatangi rumah Ketua RW untuk meminta klarifikasi pada dini hari yang sama.

Awalnya Abu Bakar membantah melakukan pemukulan. “Awalnya tidak mengaku. Dia bilang tidak ada pemukulan,” kata Bardi.

Setelah para korban dibawa ke hadapan pelaku dan didesak warga yang menyaksikan, Abu Bakar akhirnya mengakui perbuatannya memukul lima anak tersebut.

Keesokan harinya, Selasa 16 Juni 2026 subuh, Bardi membuat visum et repertum di rumah sakit. Bersama orang tua korban lain, ia resmi melaporkan Abu Bakar ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1338/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya.

Banyak warga Kampung Sawah mendukung langkah hukum itu. Bongsus Sinaga, warga setempat, menilai laporan polisi sudah tepat.

“Langkah hukum yang diambil orang tua korban sudah sangat tepat. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Bongsus, Kamis 18/6/2026.

Bongsus juga menekankan negara harus hadir memberi perlindungan dan pendampingan hukum kepada anak korban kekerasan. Hak itu dijamin Pasal 64 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia berharap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dan tim penyidik menangani kasus ini secara profesional dan presisi.

Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI DKI Jakarta, Rosid, turut mendukung langkah orang tua korban mempolisikan pelaku.

“Kita siap mengawal laporan polisi dari orang tua korban. FWJI akan selalu peduli dengan hak-hak hukum bagi masyarakat lemah dan terutama tindak kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur,” jelas Rosid di Jakarta, Kamis.

Rosid menjelaskan, pelaku kekerasan fisik terhadap anak diancam Pasal 80 jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU No 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500.000.000.

Selain pidana, Pasal 71D ayat 1 UU yang sama memberi hak kepada anak korban untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian materiil dan immateriil kepada pelaku melalui pengadilan.

Sejak terpilih menjadi Ketua RW 011, nama Abu Bakar disebut sudah bermasalah di mata sebagian warganya. Warga menilai ia kerap bertindak kasar dan arogan terhadap warga RT 007 Kampung Sawah.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Upaya konfirmasi ke Abu Bakar juga belum berhasil.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, siapapun pelakunya, adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Rosid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *