Warga Tangerang Selatan Laporkan Dugaan Kriminalisasi Kasus Warisan ke Anggota DPR RI Dapil Kalbar
3 mins read

Warga Tangerang Selatan Laporkan Dugaan Kriminalisasi Kasus Warisan ke Anggota DPR RI Dapil Kalbar

KalimantanBarat-respondenews.com- Seorang warga bernama Evi Hon menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Bapak Cornelis, terkait sengketa warisan keluarga yang menurutnya berujung pada dugaan tindak pidana dan kriminalisasi.

Dalam surat bertanggal Sabtu, 20 Juni 2026 yang diterima redaksi, Evi Hon yang beralamat di Villa Melati Mas, Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, menjelaskan konflik warisan orang tuanya yang belum dibagi secara sah telah berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

Menurut keterangan dalam surat tersebut, sejumlah peristiwa yang merugikan telah terjadi, antara lain: dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap dirinya, dugaan perampasan hak ekonomi dan hak waris oleh saudara kandung, serta dugaan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Poin yang paling disoroti Evi Hon adalah penetapan tersangka terhadap Mensei Hono oleh Polres Sambas, Kalimantan Barat, pada 20 Maret 2025. Padahal, menurut surat itu, Mensei Hono berstatus sebagai korban. Evi Hon menilai situasi ini menimbulkan kekhawatiran adanya penyimpangan prosedur hukum di wilayah hukum Polres Sambas.

“Saya berharap melalui perhatian Bapak Cornelis sebagai wakil rakyat Kalbar, proses penegakan hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” tulis Evi Hon dalam suratnya.

Evi Hon yang didampingi kuasa hukum Advokat Tri Setiowati, S.H., M.H., meminta 4 hal kepada Bapak Cornelis: menelaah kronologi dan dokumen pendukung, menyampaikan masalah ini ke forum terkait dan kepolisian, mendorong audiensi/RDP dengan Komisi III DPR RI, serta meminta klarifikasi dari institusi kepolisian terkait penanganan perkara di Polres Sambas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sambas belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Upaya konfirmasi kepada Bapak Cornelis dan kuasa hukum Evi Hon masih dilakukan.

KalimantanBarat-respondenews.com- Seorang warga bernama Evi Hon menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I, Bapak Cornelis, terkait sengketa warisan keluarga yang menurutnya berujung pada dugaan tindak pidana dan kriminalisasi.

Dalam surat bertanggal Sabtu, 20 Juni 2026 yang diterima redaksi, Evi Hon yang beralamat di Villa Melati Mas, Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, menjelaskan konflik warisan orang tuanya yang belum dibagi secara sah telah berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

Menurut keterangan dalam surat tersebut, sejumlah peristiwa yang merugikan telah terjadi, antara lain: dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap dirinya, dugaan perampasan hak ekonomi dan hak waris oleh saudara kandung, serta dugaan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Poin yang paling disoroti Evi Hon adalah penetapan tersangka terhadap Mensei Hono oleh Polres Sambas, Kalimantan Barat, pada 20 Maret 2025. Padahal, menurut surat itu, Mensei Hono berstatus sebagai korban. Evi Hon menilai situasi ini menimbulkan kekhawatiran adanya penyimpangan prosedur hukum di wilayah hukum Polres Sambas.

“Saya berharap melalui perhatian Bapak Cornelis sebagai wakil rakyat Kalbar, proses penegakan hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” tulis Evi Hon dalam suratnya.

Evi Hon yang didampingi kuasa hukum Advokat Tri Setiowati, S.H., M.H., meminta 4 hal kepada Bapak Cornelis: menelaah kronologi dan dokumen pendukung, menyampaikan masalah ini ke forum terkait dan kepolisian, mendorong audiensi/RDP dengan Komisi III DPR RI, serta meminta klarifikasi dari institusi kepolisian terkait penanganan perkara di Polres Sambas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sambas belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Upaya konfirmasi kepada Bapak Cornelis dan kuasa hukum Evi Hon masih dilakukan.

 

Barkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *