Warga Karawang Bantu Urus Dokumen Anak TKW Malah Dituduh Penipuan
2 mins read

Warga Karawang Bantu Urus Dokumen Anak TKW Malah Dituduh Penipuan

KARAWANG_ – RESPONDENEWS.COM,Niat membantu pengurusan administrasi anak seorang Tenaga Kerja Wanita /TKW/ di Karawang berujung tuduhan penipuan. Seorang warga bernama Barkah kini menjadi sorotan setelah dituding melakukan penipuan oleh orang tua anak yang dibantunya.

Peristiwa ini bermula saat Barkah diminta oleh orang tua si anak untuk membantu mengambil ijazah yang tertahan di salah satu sekolah di wilayah Karawang selama bertahun-tahun.

 

“Kami bersama anaknya datang ke sekolah. Pihak sekolah hanya memberikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Ijazah aslinya nanti diambil neneknya,” ujar Barkah kepada wartawan, Sabtu /25/7/2026/.

Karena terkendala waktu, Barkah menyarankan agar anak tersebut yang langsung mengambil dan melengkapinya dengan surat pernyataan dari desa. Saran itu tidak diterima oleh ibu anak tersebut, hingga muncul tuduhan adanya unsur penipuan.

Meski begitu, proses pengurusan dokumen tetap berjalan. Anak tersebut mengurus SKCK di Polsek dan Polres, serta Surat Kuning di Disnaker. Barkah juga menghubungkan ke rekan di Cikampek untuk peluang kerja. Hingga kini proses lamaran masih berlangsung.

Persoalan memanas setelah anak tersebut menyerahkan uang Rp300.000 kepada Barkah. Uang itu disebut sebagai pemberian sukarela dan ada titipan dari ibunya. Penyerahan itu disaksikan 2 orang.

“Saya tidak pernah meminta. Itu murni dikasih. Bahkan dari pihak lain bernama Yani juga menuduh saya minta ‘uang rokok gede’. Padahal saya tidak pernah menerima sepeserpun dari Yani,” jelas Barkah.

Tidak terima dituduh, Barkah menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum resmi melapor ke pihak berwajib.

“Saya dituduh nipu. Padahal saya hanya membantu. Karena tidak terima, saya akan laporkan ke pihak berwajib agar ada kejelasan,” kata Barkah.

Barkah juga menyinggung Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana fitnah. Pasal itu mengatur ancaman penjara paling lama 4 tahun bagi siapa saja yang menuduh orang lain tanpa bisa membuktikan kebenarannya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih berupaya menyelesaikan kesalahpahaman secara kekeluargaan. Kasus ini menjadi pelajaran agar setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum, bukan dengan saling tuduh di masyarakat.

 

Barkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *