FORUM SOLIDARITAS PEMUDA INSIRATIF* *PERNYATAAN SIKAP
Bogor-respondenews.com,”Kami menilai ini sebagai bukti lemahnya perhatian terhadap kebutuhan masyarakat. Ruang publik adalah hak warga, bukan sekadar fasilitas cadangan ketika ada acara formal,” tegas Deni Kurniawan. Ia menambahkan, penggunaan taman sebagai lahan parkir dadakan mengurangi kenyamanan dan keselamatan warga, terutama anak-anak dan lansia yang biasanya memanfaatkan taman.
Masyarakat sekitar Taman Kencana juga menyampaikan kekecewaannya. Seorang warga mengungkapkan, “Biasanya taman digunakan untuk bersantai dan berolahraga, tapi hari ini penuh motor. Hak kami sebagai warga terasa terganggu.” Pernyataan ini menekankan bahwa ruang publik seharusnya tetap dapat digunakan warga, bahkan saat ada kegiatan resmi di tempat lain.

Menurut Sule, pengelolaan fasilitas publik seperti taman dan lapangan terbuka harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Fasilitas Publik dan Ruang Terbuka Hijau. “Perda dengan jelas mengatur bahwa ruang terbuka hijau harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Mengalihfungsikan Taman Kencana menjadi parkir dadakan jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut,” ujarnya. Sule menegaskan bahwa pemerintah kota memiliki kewajiban untuk memastikan hak warga atas ruang hijau tetap terlindungi, sekalipun ada kegiatan resmi atau pelantikan instansi pemerintah.
Forum Solidaritas Pemuda Inspiratif menekankan perlunya solusi jangka panjang. Penempatan parkir sementara yang terorganisir, koordinasi matang antara penyelenggara acara dan pengelola kota, serta transportasi alternatif bagi peserta kegiatan harus disiapkan. Tujuannya agar ruang publik tetap berfungsi sesuai tujuan awalnya, tanpa mengorbankan kenyamanan dan hak warga.
Kejadian hari ini menjadi cermin lemahnya pengelolaan kota. Seharusnya, perencanaan acara berskala besar di Kota Bogor selalu mempertimbangkan dampak terhadap fasilitas publik dan hak masyarakat. Penutupan lapangan untuk acara resmi memang sah, tetapi harus disertai langkah mitigasi, seperti penyediaan parkir alternatif, pengaturan lalu lintas, dan komunikasi yang jelas kepada warga. Tanpa langkah tersebut, masyarakat akan selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Forum Solidaritas Pemuda Inspiratif menyerukan agar pemerintah kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan penggunaan fasilitas publik saat ada acara besar. “Ruang publik bukan sekadar lahan kosong yang bisa dialihfungsikan sesuai kebutuhan instansi atau acara formal. Ruang hijau adalah hak warga, dan pemerintah harus memastikan hak tersebut tidak terabaikan,” kata Deni Kurniawan.
Kejadian ini juga menekankan pentingnya penegakan Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011. Pemerintah kota, penyelenggara acara, dan aparat terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak masyarakat atas ruang publik terlindungi. Tanpa penerapan hukum dan kebijakan yang tegas, ruang publik akan terus menjadi korban dari kepentingan tertentu, sementara masyarakat hanya bisa pasrah.

Forum Solidaritas Pemuda Inspiratif mengingatkan bahwa ruang publik bukan sekadar simbol kota hijau, tetapi sarana interaksi sosial, edukasi, dan kesehatan masyarakat. Pengabaian terhadap fungsinya bisa berdampak jangka panjang, baik terhadap kualitas lingkungan, kesehatan warga, maupun partisipasi publik dalam menjaga fasilitas kota.
Dengan berharap pemerintah kota memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan instansi resmi dan hak warga, serta memastikan ruang publik tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya. Forum Solidaritas Pemuda Inspiratif menegaskan kembali bahwa ruang publik adalah hak warga, bukan fasilitas cadangan, dan segala kebijakan yang mengabaikan hal ini perlu dievaluasi dan diperbaiki.
Neng Sri


