Konten Kreator Gorontalo, Ka Kuhu, Resmi Jadi Tersangka Penghinaan Rektor UMGO
Gorontalo, respondenews.com 10 Februari 2026 – Konten kreator Gorontalo, Zainudin Hadjarati, yang dikenal dengan nama Ka Kuhu, resmi menjadi tersangka atas kasus penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo Dr Maruly Pardede SH SIK MH Maruly Pardede
setelah laporan dari Rektor UMGO terkait konten yang dianggap merendahkan di media sosial.
Laporan tersebut diajukan pada 18 Desember 2025, dan setelah proses penyelidikan dan penyidikan, Ka Kuhu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Februari 2026. Polisi meluruskan bahwa kasus ini bukan tentang pencemaran nama baik, melainkan penghinaan, dan menjerat Ka Kuhu dengan Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441. ¹
Kuasa hukum Rektor UMGO, Suslianto, menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang telah melalui proses panjang. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pihak UMGO berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan objektif, serta menjadi edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.
Barkah


