Highlight
Popular News
Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?
Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang masih aktif tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Sehingga, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota Polisi itu diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Hal ini menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) […]
PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi
Jakarta, – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan anggota di luar institusi. PBHI menilai penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah asalkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Ketua Perhimpunan Bantuan […]
Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Jakarta, – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal […]
Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU
Jakarta, – respondenews.com Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, penugasan personel Polri ke instansi di luar Polri merupakan tindakan yang legal dan sesuai konstitusi. Dia menyebut, aturan yang menjadi dasar kebijakan tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum hingga kini. Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya […]
MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan
Jakarta, – respondonews.com Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri tetap sah secara hukum dan konstitusional. Menurut Margarito, dasar hukumnya jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri. […]


