Peredaran Obat Golongan G di Subang Mengkhawatirkan, Masyarakat Desak Aparat Bertindak
1 min read

Peredaran Obat Golongan G di Subang Mengkhawatirkan, Masyarakat Desak Aparat Bertindak

Subang-respondenews.com,10 Februari 2026 – Peredaran obat golongan G (gevaarlijk/berbahaya) seperti Tramadol, Hexymer, di Subang, Jawa Barat, terus menjadi masalah serius. Obat-obat ini dijual bebas tanpa resep dokter, terutama di sekitar Pasar Ciasem dan wilayah lainnya, membahayakan kesehatan masyarakat, terutama remaja dan anak-anak sekolah.

Masyarakat dan tokoh lokal mendesak Polres Subang mengambil tindakan tegas, termasuk razia dan penutupan toko-toko ilegal. Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 mengatur penjualan obat keras tanpa resep dokter dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Jajaran telah melakukan upaya penindakan, namun masih diperlukan tindakan lebih lanjut. “Kami berharap aparat kepolisian dapat bertindak lebih tegas dan efektif untuk memberantas peredaran obat terlarang ini,” kata seorang warga.

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *