Polsek Panjalu dan Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis Tanggap Pelaku Penganiayaan di Panjalu
CIAMIS ~ Unit Reskrim Polsek Panjalu dibantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Panjalu. Penganiayaan tersebut mengakibatkan satu orang menjadi korban luka-luka dari golok yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi penganiayaan terhadap warga Desa Panjalu.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan oleh pelaku terhadap korban pada Rabu (18/3), petang kemarin. Setelah kami tindaklanjuti didapat identitas pelaku dan tidak lama, sekira pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., melalui Kapolsek Panjalu AKP Yaya Koswara, SH., dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).
“Pelaku diketahui berinidial DR (28) alias Dadan King warga Kecamatan Panjalu,” ucap AKP Yaya Koswara menambahkan.
Kapolsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan peristiwa itu terjadi ketika korban berada di Pintu Masuk Makam Hujungwinangun Dusun Sriwanangun, Desa Panjalu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Penganiayaan yang dilakukan pelaku berupa pemukulan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku melakukan pemukulan sewaktu akan mengeluarkan golok ditangkap oleh pelapor (korban). Akibatnya korban mengalami luka robet ditelapak tangan 5 cm, luka robek jari dikelingking 2cm, luka jari manis 3cm kurang lebih 10 Jahitan,” kata AKP Yaya Koswara.
Kapolsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti golok dan tas diamankan ke Rutan Polres Ciamis. Penyidikan kini telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Ciamis.
“Perbuatan pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 Undang Undang No. 1 tahun 2023,” kata AKP Yaya Koswara.
*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*


