Risiko Kebakaran Tinggi, Penyimpanan Plastik & Kayu di Kolong Tol Angke 2 Disorot
Jakarta-respondenewws.com,Keberadaan parkiran mobil truk tronton, penumpukan barang bekas dan sampah di bawah Jalan Tol Angke 2 Jelambar, Jakarta Barat kembali mengejutkan publik.
Kini lahan kolong tol itu telah berubah fungsi menjadi lahan kegiatan usaha penumpukan barang rongsokan sampah dan usaha lahan parkir mobil dan dikelola oleh seseorang secara ilegal.
Bahkan tumpukan sampah di lokasi tampak sudah sangat tinggi dan hampir setara dengan ketinggian jalan tol. Lahan kolong tol juga menjadi tempat pembungan puing bangunan, dikelola oleh seseorang untuk kepentingan pribadinnya sebagai kegiatan usaha pribadi.
Tokoh masyarakat Kalijodo, Jakarta Barat, Abdul Azis yang akrab disapa Daeng Azis menjelaskan bahwa jalan tol adalah aset negara. Karena itu pemerintah harus menertibkan kegiatan seorang warga masyarakat di lahan kolong tol Angke 2 dan menjadikanya sebagai tempat kegiatan usaha illegal.
“Kegiatan penumpukan barang bekas dan sampah sudah berlangsung sekitar 10 lebih, bahkan dijadikan sebagai lokasi usaha parkiran mobil. Jika terjadi kebakaran akan sangat membahayakan kekuatan konstruksi jalan tol,” tandas Daeng Azis, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, penimbunan puing di lahan kolong tol sudah lebih tinggi daripada jalan umum. Bila hujan turun tidak ada lagi resapan air. Akibatnya tumpahan air akan ke jalan dan menyebabkan jalanan kebanjiran.
Daeng Azis meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Walikota dan Sudin Bina Marga Jakarta Barat untuk secepatnya menertibkan lahan kolong tol Angke 2.
“Sudah 10 tahun tidak ada tindakan penertiban dan terkesan ada pembiaran. Apakah ada oknum di Sudin Bina Marga Jakarta Barat dan aparat terkait lainnya justru mendapat setoran dari pengelola sampah sekaligus pemilik parkiran mobil kolong tol Angke 2,” ujar Daeng Azis bertanya.
Pemprov DKI lanjut Daeng Azis harus benar-benar menegakkan hukum tanpa pilih kasih. “Tol adalah aset negara dan perlu diawasi Bersama,” kataya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Abdul Kadir, tokoh masyarakat Jelembar, Jakarta Barat. Lahan kolong tol Angke 2 sudah cukup lama dikelola oleh seorang oknum masyarakat untuk kegiatan usaha penumpukan barang rongsokan sampah, parkir mobil truk tronton dan dijadikan lokasi pembuangan puing bangunan.
Ia mengatakan, pastinya Satpol PP dan Sudin Bina Marga Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat pastinya mengetahui keberadaan penumpukan usaha rongsokan, parkir mobil dan pembuangan puing bangunan di kolong tol Angke 2.
Jalan masuk ke lahan kolong tol Angke 2 jelas ada larangan mobil dilarang masuk. Namun oleh oknum yang membekingi dan mengelola lahan kolong tol itu membebaskan mobil truk tronton masuk dan parkir.
Penyimpanan barang bekas, terutama yang mudah terbakar seperti kertas, plastik, kayu di bawah struktur tol sangat berbahaya dan berisiko memicu kebakaran yang dapat merusak struktur jembatan.
“Kita mau kolong tol itu bersih, rapi dan terhindar dari bahaya kebakan. Pemprov DKI Jakarta harus secepatnya menertibkan usaha penumpukan sampah dan parkir dari kolong tol Angke 2,” ujarnya.
Kolong tol pada dasarnya adalah bagian dari Ruang Milik Jalan (Rumija) yang tidak boleh digunakan untuk hunian atau kegiatan ilegal.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 43, pemanfaatan ruang milik jalan tol hanya untuk ruang manfaat jalan tol, penambahan lajur lalu lintas, dan ruang pengamanan jalan.
Pengelola tol (Badan Usaha) dapat menggunakan ruang milik jalan tol di luar ruang manfaat jalan tol hanya untuk penempatan iklan, bangunan utilitas, dan/atau utilitas, dengan syarat memperhatikan keamanan konstruksi dan kelancaran lalu lintas.
Permen Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011 (Pasal 48) menjelaskan bahwa kolong tol harus disterilkan dari kegiatan tidak resmi.
Pemanfaatan yang diperbolehkan hanya untuk ruang parkir, ruang terbuka hijau, tempat olahraga, dan kantor pengoperasian jalan. Ketinggian bagian bawah kolong minimal lima meter dari permukaan tanah.
Mendirikan tempat usaha, bangunan semi permanen, atau tempat tinggal di kolong tol melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat usaha, termasuk tempat usaha barang bekas atau gudang rongsokan.
Penggunaan lahan kolong tol untuk usaha barang bekas, tempat tinggal, atau gudang dianggap sebagai bangunan liar atau ilegal.
Penyimpanan barang bekas yang mudah terbakar seperti kertas, plastik, kayu di bawah struktur tol sangat berbahaya dan berisiko memicu kebakaran yang dapat merusak struktur jembatan. (Rosid)


