Dua Pelaku Curanmor di Karawang Diciduk, Polisi Sita Linggis hingga Kunci Leter L
Karawang —RESPONDENEWS.COM, Jajaran Polsek Teluk Jambe Timur, Polresta Karawang, berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial S (45) dan N W(20), keduanya warga Kp. Waluya, Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, diamankan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban tanggal 24 September 2026.
Kapolsek Teluk Jambe Timur, Kompol Aries Riyanto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua pelaku berada di wilayah hukum Polsek Teluk Jambe Timur dan diduga akan kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota piket fungsi Polsek Teluk Jambe Timur yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak menelusuri keberadaan pelaku. Keduanya akhirnya diamankan di Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, bersama sejumlah barang bukti berupa dua buah tang potong, satu buah linggis, satu set kunci leter L, satu unit handphone merek Oppo, serta satu tas ransel hitam.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan dua aksi pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian perkara berbeda. Aksi pertama terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di garasi rumah korban Mimin Mintarsih (45), warga Dusun Gempol Girang Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, dengan korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat tahun 2025 bernomor polisi T-6878-QT dan kerugian ditaksir Rp19.000.000. Aksi kedua terjadi pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 06.50 WIB, di depan Ruko The Kriuk, Dusun Krajan Desa Telukjambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, dengan korban Aries Yudha Putra Pratama (30), warga Dusun Sukadana Desa Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe Timur, kehilangan satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2017 bernomor polisi T-4871-PE dengan kerugian ditaksir Rp9.000.000.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yakni lima orang saksi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Teluk Jambe Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aksi lain yang dilakukan para pelaku.
Kompol Aries Riyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali.
BARKAH
