Diduga Tak Berizin, Aktivitas Biliar di Teluknaga Menuai Sorotan
1 min read

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Biliar di Teluknaga Menuai Sorotan

Tanggerang -respondenews.com,Banten, Keberadaan bangunan tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam.
‎Bangunan tersebut diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun nekat beroperasi secara penuh, dikutib dari
‎Menurut informasi yang dihimpun, tempat usaha biliar diduga milik pengusaha berinisial A ini tetap beraktivitas komersial meski proses kelengkapan izin belum rampung pada Senin (25/5/2026).
‎Pihak penegak perda pun dinilai lamban dan terkesan enggan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata tersebut
‎Pengoperasian gedung komersial tanpa izin ini jelas menabrak aturan hukum setempat.
‎Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap penyelenggaraan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk kepemilikan izin resmi sebelum bangunan digunakan untuk aktivitas usaha.
‎Selain itu, secara nasional, kewajiban PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
‎Aturan tersebut menegaskan bahwa fungsi pemanfaatan bangunan baru boleh berjalan setelah mengantongi izin operasional dan laik fungsi.
‎Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa setiap bangunan yang belum mengantongi PBG wajib ditertibkan.
‎Ia menyatakan bahwa alasan izin yang masih dalam proses tidak bisa menjadi pembenaran untuk mencuri start operasional tempat usaha.
‎”Bangunan yang belum memiliki PBG harus ditindak. Kalaupun alasannya sedang diproses, aktivitas di dalam gedung harus dihentikan sementara sampai izinnya resmi keluar. Pemerintah daerah jangan tutup mata,” tegasnya.
‎Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whats app, A diduga pemilik usaha biliar tidak memberikan respon.
‎Hingga berita ini diturunkan, instansi penegakan Perda terkait di Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan bangunan tempat usaha biliar di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

‎rosid

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *