IWO Sulsel Kecam Pernyataan Kasi Pemerintahan Desa Surulangi, Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum
TAKALAR – respondenews.com,Pernyataan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Dg Toro, saat dikonfirmasi wartawan terkait proses penerbitan surat hibah tanah menuai sorotan.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (30/6/2026), Dg Toro menyatakan tetap akan memproses penerbitan surat hibah apabila seluruh persyaratan administrasi dinilai lengkap. Namun, di akhir keterangannya ia melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi pers.
“Yang jelas kalau dokumennya lengkap saya terbitkan. Semua ahli waris sudah tanda tangan, termasuk Jhohanes. Media resmi saja saya tidak takut, apalagi media abal-abal,” ujar Dg Toro.
Menanggapi hal tersebut, Salman Sitaba, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPW Sulawesi Selatan, mengecam pernyataan tersebut. Menurutnya, wartawan yang melakukan konfirmasi merupakan pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami sangat menyayangkan ucapan tersebut. Konfirmasi wartawan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Aparatur pemerintah seharusnya memberikan klarifikasi secara profesional, bukan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan maupun lembaga pers,” tegas Salman.

Ia menambahkan, DPW IWO Indonesia Sulawesi Selatan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Takalar sebagai bahan evaluasi agar dilakukan pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa, khususnya terkait etika berkomunikasi dengan masyarakat dan insan pers.
Salman juga menyatakan, apabila hasil kajian tim kuasa hukum menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka DPW IWO Indonesia Sulawesi Selatan akan menginstruksikan DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dg Toro maupun pihak Pemerintah Desa Surulangi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
