Pengelolaan APBDes: Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa”
Bandung –respondenews.com Dalam menyusun Anggaran belanja desa, pemerintahan desa tetap merujuk kepada ketentuan hukum yang di implementasikan secara tranparan dan akuntabel. Secara spesifik aturan yang memayungi proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) adalah dimana pengadaan barang dan jasa di pemerintah desa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres…
