Penegakan Hukum Berlanjut, Pengedar OKT Diringkus Polres Karawang
1 min read

Penegakan Hukum Berlanjut, Pengedar OKT Diringkus Polres Karawang

KARAWANG –respon Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan konsistensinya dalam penegakan hukum terhadap peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial A alias Bule (28), warga asal Aceh Besar, berhasil diamankan petugas saat tengah mengedarkan obat-obatan tersebut di sebuah warung kelontong, Selasa (14/04/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jalan Interchange Dawuan Kalihurip, Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak 158 butir obat keras yang terdiri dari 128 butir pil kuning berlogo “MF” dan 30 butir pil jenis Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil penjualan.

AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Karawang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam melakukan penegakan hukum terhadap peredaran OKT. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan tanpa izin di wilayah Karawang,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berperan sebagai pengedar dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama. Penindakan terhadap peredaran OKT menjadi prioritas kami karena dampaknya yang sangat meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Karawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Barkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *