Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras, Ratusan Butir Tramadol & Trihexyphenidyl Diamankan
MAJALENGKA–respondenews.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Kertajati, Selasa 21 April 2026.
Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba yang diwakili Kanit I, IPDA ADDI JUNIA PERMANA, http://S.SOS., M.H. mengatakan, tersangka berinisial W alias KANCIT, 36 tahun, warga Dusun Cisahang, Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, diamankan di kediamannya pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti sebanyak 253 butir pil Tramadol dan 77 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam box plastik di lemari pakaian tersangka,” ujar IPDA Addi, Rabu 22 April 2026.
Selain obat keras, petugas juga menyita 1 unit handphone merek Tecno Bg7 warna hitam dengan nomor GSM 083845555755 yang ditemukan di saku celana tersangka. HP tersebut diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan serta rumah tersangka di Dusun Cisahang RT 007 RW 002 Desa Mekarmulya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya cukup berat karena pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan, serta tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” tegas IPDA Addi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa 6 orang saksi untuk pengembangan kasus ke jaringan dan asal usul barang bukti.
IPDA Addi mengimbaua masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan obat keras tanpa resep dokter. “Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk
Barkah


