Polres Sukabumi Ungkap 5 Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 3 Tersangka Diamankan
1 min read

Polres Sukabumi Ungkap 5 Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 3 Tersangka Diamankan

SUKABUMI– respondenews.com, ada bulan Juni, Polres Sukabumi berhasil mengungkap 5 perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari 5 TKP tersebut, polisi mengamankan 3 orang tersangka berinisial NA, BN, dan EG.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian didampingi jajaran menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi. “Dari 5 perkara tersebut, terdiri dari pencurian kendaraan bermotor roda empat, roda dua, serta pencurian toko pakaian,” ujar AKBP Samian.

Untuk kasus pencurian mobil, para tersangka menggunakan cairan kimia tertentu untuk merusak kaca kendaraan. Setelah kaca disemprot cairan, pintu mobil didobrak menggunakan linggis hingga terbuka paksa, lalu barang di dalamnya dicuri.

Sementara untuk pencurian motor, modusnya memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan di area parkir perbelanjaan. Begitu melihat situasi lengah, pelaku langsung mengambil motor tersebut.

Sedangkan pencurian toko pakaian dilakukan pada malam hari dengan cara membobol pintu toko, kemudian mengambil sejumlah barang dagangan yang ada di dalam.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil roda empat, 1 unit sepeda motor roda dua, 21 pcs celana jeans, 5 pcs tas, 2 pcs topi, dan 8 pcs pakaian.

*Pasal dan Ancaman Hukuman*
Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHP Pasal 477 ayat 1 huruf E, F, G, serta ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

*Imbauan Kapolres Sukabumi*
AKBP Samian mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang miliknya. “Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda agar setidaknya bisa menghambat pelaku dan meminimalisir niat jahat mereka,” pesannya.

Beliau juga meminta masyarakat segera melapor ke layanan 110 apabila menjadi korban tindak kejahatan apa pun, agar penanganan bisa dilakukan cepat oleh kepolisian.

 

Barkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *