Warga Keluhkan Proses Tanggung Jawab Kecelakaan Tol Fatmawati Belum Jelas 1 Tahun Lebih*
1 min read

Warga Keluhkan Proses Tanggung Jawab Kecelakaan Tol Fatmawati Belum Jelas 1 Tahun Lebih*

Jakarta-respondennews.com, Seorang warga mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait tanggung jawab atas kecelakaan di Jalan Tol Fatmawati yang terjadi lebih dari satu tahun lalu. Keluhan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp ke PT. Sentra Solusi Bangsa, perusahaan yang disebut terkait kasus tersebut.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan pada 20 Februari 2026, warga tersebut menulis:
_”Maaf ini sebelumnya mau menanyakan soal kejadian laka yg di jalan tol fatmawati katanya dulu mau ada pertanggung jawaban sampe skrng 1 tahun lebih ga ada kejelasan terimakasih.”_

Pesan tersebut dikirim setelah sebelumnya mendapat balasan otomatis dari nomor WhatsApp bisnis PT. Sentra Solusi Bangsa yang berbunyi:
_”Terima kasih telah menghubungi PT. Sentra Solusi Bangsa. Silakan beri tahu apa yang bisa kami bantu.”_

Hingga pesan terakhir dikirim, belum terlihat adanya jawaban substantif terkait penanganan kasus kecelakaan yang dimaksud.

Belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Sentra Solusi Bangsa terkait kronologi kejadian, identitas pihak yang terlibat, dan alasan belum adanya tindak lanjut. Pesan yang dikirim melalui kanal WhatsApp bisnis perusahaan hingga saat ini masih mendapat balasan otomatis.

*Hak Korban Kecelakaan*
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, korban atau ahli waris berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab, baik melalui asuransi Jasa Raharja maupun pihak perusahaan yang terlibat. Proses penyelesaian biasanya memerlukan laporan polisi, berita acara, dan dokumen pendukung lainnya.

Praktisi hukum menyarankan agar korban atau keluarga segera membuat pengaduan tertulis dan meminta nomor laporan resmi agar proses dapat ditelusuri. Jika tidak ada respons dari perusahaan, pengaduan dapat dilanjutkan ke kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan, atau lembaga perlindungan konsumen.

Barkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *